Jumat, 04 Oktober 2013

Akil Ditangkap KPK, MK Ngotot Tolak Pengawasan Eksternal

tabayyunews

Akil_KPK
Jakarta, Detik- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar tertangkap tangan KPK tengah menerima sejumlah uang yang diduga terkait suap. Namun MK bersikukuh tetap tidak memerlukan pengawasan eksternal untuk mencegah hal tersebut tak terulang.

Hakim konstitusi Harjono menilai cukup melakukan evaluasi internal untuk mencegahnya. "Mungkin peraturan itu harus dievaluasi," kata Harjono kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2013).

Selama ini setiap aduan langsung dilaporkan ke Ketua MK. Sehingga saat ada laporan pelanggaran kode etik yang menyangkut ketua sendiri, maka tidak bisa dikontrol.

"Persoalannya saat itu ketua yang diajukan, oleh karena itu ini yang harus diperbaiki," lanjutnya.

Pengawasan yang dilakukan internal dinilai rawan karena penuh dengan konflik kepentingan dan subjektif. Namun MK belum memikirkan membuka pintu bagi eksternal untuk mengawasi dapur MK.

"Ya itu yang harus kita pikirkan. Kalau itu semuanya hakim tapi itu semua kan menyangkut kewenangan MK, itu jadi PR untuk memecahkan. Kalau saya pribadi menemukan itu, bagaimana semua laporan itu harus ke ketua. Kalau laporan itu menyangkut ketua sendiri? Ya itu harus diperbaiki," ujar Harjono.

Komisoner Komisi Yudisial (KY) Ibrahim menyatakan semestinya lembaga punya alat pengontrol untuk di luar dirinya. Selain sebagai kontrol juga untuk menjadi pengukur objektifitas sebuah penilaian.

0 komentar:

Posting Komentar