Jakarta, Detik- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar
tertangkap tangan KPK tengah menerima sejumlah uang yang diduga terkait
suap. Namun MK bersikukuh tetap tidak memerlukan pengawasan eksternal
untuk mencegah hal tersebut tak terulang.
Hakim konstitusi
Harjono menilai cukup melakukan evaluasi internal untuk mencegahnya.
"Mungkin peraturan itu harus dievaluasi," kata Harjono kepada wartawan
di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat
(4/10/2013).
Selama ini setiap aduan langsung dilaporkan ke Ketua
MK. Sehingga saat ada laporan pelanggaran kode etik yang menyangkut
ketua sendiri, maka tidak bisa dikontrol.
"Persoalannya saat itu ketua yang diajukan, oleh karena itu ini yang harus diperbaiki," lanjutnya.
Pengawasan
yang dilakukan internal dinilai rawan karena penuh dengan konflik
kepentingan dan subjektif. Namun MK belum memikirkan membuka pintu bagi
eksternal untuk mengawasi dapur MK.
"Ya itu yang harus kita
pikirkan. Kalau itu semuanya hakim tapi itu semua kan menyangkut
kewenangan MK, itu jadi PR untuk memecahkan. Kalau saya pribadi
menemukan itu, bagaimana semua laporan itu harus ke ketua. Kalau laporan
itu menyangkut ketua sendiri? Ya itu harus diperbaiki," ujar Harjono.
Komisoner
Komisi Yudisial (KY) Ibrahim menyatakan semestinya lembaga punya alat
pengontrol untuk di luar dirinya. Selain sebagai kontrol juga untuk
menjadi pengukur objektifitas sebuah penilaian.
Jumat, 04 Oktober 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar